KATA PENGANTAR
Puji syukur kami
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami
terima, serta petunjuk‐Nya sehingga memberikan kemampuan dan kemudahan bagi kami dalam penyusunan
makalah ini sebagai tugas di mata kuliah “Pengantar dan Profesi Pedidikan”.
Didalam makalah
ini kami selaku penyusun hanya sebatas ilmu yang bisa kami sajikan dengan topik
“Pendidikan Profesi Guru”. Dimana didalam topik tersebut ada beberapa hal yang
bisa kita pelajari khususnya pengetahuan tentang Pendidikan Profesi Guru
Kami menyadari
bahwa keterbatasan pengetahuan dan pemahaman kami, menjadikan keterbatasan kami
pula untuk memberikan penjabaran yang lebih dalam tentang masalah ini, kiranya
mohon dimaklumi apabila masih terdapat banyak kekurangan dan kesalahan dalam
penyusunan makalah ini.
Harapan kami,
semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita, setidaknya untuk sekedar membuka
cakrawala berpikir kita tentang hal yang mengenai Pendidikan Profesi Guru.
Sidoarjo,
April 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR 1
DAFTAR ISI 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang 3
B. Rumusan
Masalah 3
C. Tujuan 3
D. Manfaat 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pendidikan Profesi Guru 5
B. Tujuan
Program Pendidikan Profesi Guru 5
C.
Pembentukan professional 7
D. Kualifikasi
Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru 7
E. Kurikulum
Pendidikan Profesi Guru 8
F. Beban
Belajar Program Pendidikan Profesi Guru 9
G. Sistem
Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru 9
H. Uji
Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru 10
I. Landasan
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 10
J. Manfaat
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) 12
BAB III PENUTUP
Kesimpulan 14
DAFTAR PUSTAKA 15
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Guru yang
profesional adalah guru yang memiliki seperangkat kompetenasi (pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku) yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai
oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya. Kompetensi yang harus
dimiliki oleh guru berdasarkan Undang-undang
Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan bahwa kompetensi guru
meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Profesi merupakan pekerjaan, yang dapat terwujud sebagai jabatan seseorang yang ia tekuni berdasarkan keahliannya melaui proses pembelajaran.
B.
Rumusan
Masalah
a. Apa
tujuan program pendidikan profesi guru ?
b. Apa
saja sistem pembelajaran program pendidikan profesi guru ?
c. Apa
kualifikasi akademik calon pesera didik pendidikan profesi guru ?
d. Apa
landasan pelaksanaan pendidikan profesi guru ?
C.
Tujuan
a. Agar pembaca
mengetahui tujuan pendidikan profesi guru
b. Agar pembaca
mengetahui system pembelajaran program pendidikan profesi guru
c. Agar pembaca
mengetahui kualitas akademik calon peserta didik pendidik profesi guru
d. Agar pembaca
mengetahui landasan pelaksanaan pendidikan profesi guru
D.
Manfaat
a. Pembaca mengetahui tujuan
pendidikan profesi guru
b. Pembaca mengetahui system
pembelajaran program pendidikan profesi guru
c. Pembaca mengetahui kualitas
akademik calon peserta didik pendidik profesi guru
d. Pembaca mengetahui landasan
pelaksanaan pendidikan profesi guru
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan profesi guru (PPG) merupakan suatu program
pendidikan yang diberikan untuk para sarjana pendidikan atau diploma 4 yang
berminat untuk menjadi guru. Agar dapat menjadi guru yang sesuai dengan
kebutuhan pendidikan serta standar nasional dalam masalah pendidikan dan untuk
memperoleh sertifikat sebagai pendidik, maka diwajibkan bagi para calon guru
untuk melanjutkan studinya untuk mendapatkan pelatihan dan pembimbingan lagi
agar dapat menjadi guru yang profesional.
Terjadinya
perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan akibat dari
gelombang globalisasi serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
memunculkan serangkaian tantangan baru yang perlu disikapi dengan cermat dan
sistematis. Perubahan tersebut secara khusus berdampak terhadap tuntutan
akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara
khusus untuk menghasilkan guru yang profesional melalui Pendidikan Profesi Guru(PPG).
Guru profesional adalah
guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang
ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi
substansi dan/atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus
disiapkan menjadi guru profesional melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus.
B.
Tujuan
Program Pendidikan Profesi Guru
1. Tujuan
umum
Tujuan umum PPG tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003
Pasal 3, yaitu menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
2. Tujuan
khusus
Tujuan khusus dilaksanakannya pendidikan profesi
guru tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 yaitu untuk
menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan,
melaksanakan, dan menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian,
melakukan pembimbingan, pelatihan peserta didik, dan melakukan penelitian,
serta mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Sedangkan menurut Oemar Hamalik ada
beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan mengadakan pelatihan antara lain:
a. Pelatihan
berfungsi memperbaiki perilaku atau performance kerja. Hal ini sangat
diperlukan agar pendidik lebih mampu melaksanakan tugas-tugasnya dan diharapkan
berhasil dalam upaya pelaksanaan program
kerja organisasi atau lembaga.
b. Pelatihan
berfungsi mempersiapkan promo ketenagaan untuk jabatan yang lebih rumit dan
sulit.
c. Pelatihan
berfungsi untuk mempersiapkan tenaga kerja pada jabatan yang lebih tinggi.
Penguasaan dan kemampuan melaksanakan kompetensi
secara prima dalam arti efektif dan efesien, menempatkan profesi guru sebagai
sebuah profesi.Sehubungan dengan itu Djojonegoro (1998) menyatakan bahwa
profesionalisme dalam suatu jabatan ditentukan oleh tiga faktor penting.Ketiga
faktor tersebut dapat disajikan sebagai berikut :
1.
Memiliki keahlian khusus yang
dipersiapkan oleh program pendidikan keahlian atau spesialisasi.
2.
Kemampuan untuk memperbaiki
kemampuan (keterampilan dan keahlian khusus yang dikuasai).
3.
Penghasilan yang memadai sebagai
imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya
C. Pembentukan professional
Guru
harus mencapai kemampuan pofesional tingkat tinggi. Kemampuan itu dapat
tercapai melalui pendidikan persiapan, praktik kerja lapangan, pendidikan
profesi, atau pengembangan profesional berkelanjutan. Secara teoritis dan
simultan, simultan kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk guru profesinal
sungguhan, yang mampu melaksanakan proses pembelajaran secara baik dan bermutu.
Menurut Vigotsky dimensi yang terkait dalam pembentukan guru profesional
disajikan berikut ini
- Pembentukan guru sebagai pribadi yang utuh.Kemampuan ini diperlukan agar guru mampu membimbing dan mengarahkan paserta didik dalam setiap aspek pengembangan kepribadian dan dimensi sosialnya.
- Pembentukan karakter sistemik yang diperlukan untuk memberdayakan siswa, dimulai ketika siswa teregistrasi untuk keperluan studinya dan hingga mereka dinyatakan lulus.
- Pembentukan karakter pribadi (personalized character) dengan dua jalur referensi, yaitu individualisasi (orientasi pada orang-orang tertentu secara indifidual) dan integrasi (orientasi pada orang secara keseluruhan) dengan mempertimbangkan berbagai sisi pengembangan, termasuk yang terkait dengan tujuan edukatif.
- Pembentukan karakter preventif, tidak hanya dalam kaitannya dengan pemecahan masalah melainkan juga dalam rangka mengantisipasi kesulitan dan dalam situasi defisit yang dapat menghambat pemenuhan tujuan.
D.
Kualifikasi
Akademik Calon Pesera Didik Pendidikan Profesi Guru
1.
S1 Kependidikan yang
sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh.
2.
S1 Kependidikan yang
serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh
materikulasi.
3.
S1/DIV Non kependidikan
yang sesuai dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan
menempuh materikulasi mata kuliah akademik kependidikan.
4.
S1/DIV Non kependidikan
serumpun dengan program pendidikan profesi yang akan di tempuh dengan menempuh
materikulasi.
5.
S1 Psikologi untuk
program PPG pada PAUD SD, dengan menempuh materikulasi
E.
Kurikulum
Pendidikan Profesi Guru
Sebagaimana
dikemukakan pada landasan konseptual di depan dan yang tertuang dalam Pasal 1
(13) PP No. 19/2005 tentang SNP, kurikulum adalah seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajran serta cara yang digunakan
sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan
pendidikan tertentu. Pasal 9 PP No. 19/2005 tentang SNP mengemukakan bahwa
kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan sendiri
untuk setiap program studi. Dengan demikian masing-masing LPTK yang akan
menyelenggarakan PPG dapat menyusun sendiri kurikulumnya , baik kurikulum PPG
pasca S1/D-IV Non Kependidikan. Walaupun demikian LPTK penyelenggara melakukan
kerjasama dalam pengembangan kurikulum dengan difasilitasi Direktorat Jendral
Pendidikan Tinggi. Dengan kerjasama ini deharapkan terwujudnya kurikulum PPG
yang setara dalam menjaga mutu LPTK penyelenggara dan akan memudahkan mahasiswa
pindah dari satu PPG ke PPG lainnya serta memudahkan dalam penilain jika
terjadi mobilitas guru dari satu daerah ke daerah lain.
Dalam
menyusun kurikulum PPG perlu diperhatikan kompetensi guru sebagaiman di maksud
dalam pasal 10 UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, yakni kompetensi
kepribadian, kompeten sisosial dan kompetensi profesionalyang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Namun demikian pengelompokkan kompetensi ini tidak dapat
dijadikan sebagai pengelompokkan mata kuliah, oleh karena itu merupakan hasil
akhir dari proses pendidikan, dan kompetensi-kompetensi itu dapat tertampung
dalam beberapa mata kuliah, misalnya mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia dan Bahasa Ingris dapat menampung kompetensi
kepribadian dan sosial. Dengan demikian dalam penyusun kurikulum PPG kompetensi
yang ingin di capai dapat disederhanakan menjadi kompetensi akademik dan
kompetensi professional.
Kompetensi
akademik adalah seluruh bekal yang bersifat basis keilmuan dari kegiatan
mendidik yang akan di aplikasikan secara otentik dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan di lapangan.
Kompetensi
profesional adalah seluruh kemampuan mengaplikasikan prinsip-prinsip keilmuan
dalam praktik nyata di sekolah yang memiliki stuktur, yang terdiri atas
orientasi, latiahan terbimbing, latihan mandiri, mengatasi masalah-masalah
belajar siswa dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan non mengajar yang
terjadi di sekolah.
Sebelum
menetapkan kurikulum yang akan di berlakuakan untuk PPG, perlu dianalisa
terlebih dahulu apa saja kompetensi yang telah diperoleh mahasiswa lulusan S-1
kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan. Analisis ini akan menentukan apa
saja kegiatan perkuliahan yang perlu ditambahnkan untuk kedua program tersebut.
Sebagai mana diketahui pada program PPG pasca S1 pendidikan diperuntukkan bagi
peserta didik yang sebelumnya berasal dari S1 kependidikan.
F.
Beban
Belajar Program Pendidikan Profesi Guru
NO
|
PROGRAM PPG
|
1
|
Untuk
menjadi guru pada satuan pendidikan TK/RA/TKLB
|
2
|
Untuk
menjadi guru pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB
|
3
|
Untuk
menjadi guru pada satuan pendidikan PGTK dan PG PAUD
|
4
|
Untuk
menjadi guru pada satuan pendidikan S1 selain PGSD
|
5
|
Untuk
menjadi guru pada satuan pendidikan SMP/MTS/SMPLB
|
6
|
Untuk
menjadi guru pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB
|
G.
Sistem
Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru
1.
Sistem pembelajaran
mencakup perkuliahan, partikum dan praktek penggalaman lapangan yang
diselengarakan dengan pemantauan langsung secara insentif oleh dosen yang
ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan
transparan.
2.
Perkuliahan praktikum dan praktek pengalaman
lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian
kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil
pembelajaran, menindak lanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembembingan
pada pelatih.
H.
Uji
Kompetensi Program Pendidikan Profesi Guru
1.
Uji kompetensi sebagai
ujian akhir terdiri dari ujian tulis ujian kinerja, ditempuh setelah peserta
lulus semua program PPG
2.
Ujian tulis di
laksanakan oleh program studi/jurusan penyelenggara, xedangkan ujian kinerja
dilaksanakan oleh program studi/jurusan dengan melibatkan organisasi profesi
atau pihak eksternal yang professional dan relevan.
3.
Peserta yang lulus uji
kompetensi yang memperoleh sertifikat pendidik bernomor registrasi yang di
keluarkan oleh PPG.
I.
Landasan
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru tentunya memiliki landasan
yang digunakan sebagai acuan yang mengatur keseluruhan bagian program
tersebut.Landasan tersebut adalah :
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Undang-undang
tersebut terdapat beberapa pasal yang terkait dengan penyelenggaraan
pelaksanaan pendidikan profesi guru, yaitu:
a.
Pendidik harus memiliki
kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar,
sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk meujudkan tujuan
pendidikan nasional.
b.
Pendidik untuk pendidikan formal
pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan
pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.[23]
c. Sertifikasi
pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan
tenaga kependidikan yang terakreditasi.[24]selanjutnya dikatakan pula bahwa:
1)
Pemerintah dan pemerintah daerah
wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
2)
Penyelenggara pendidikan oleh
masyarakat berkewajiban dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakannya.
3) Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan pengembangan tenaga
kependidikan pada satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh
masyarkat.[25]
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen mengenai pendidikan profesi guru
dinyatakan bahwa:
a.
Guru wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasamani dan rohani
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.
Sertifikasi pendidik
diselenggarakan oleh perguruan tunggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Sertifikasi pendidik dilaksanakan
secara objektif, transparan dan akuntabel.
d. Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi
akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.[26]
J.
Manfaat
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Kegiatan Pendidikan Profesi guru
(PPG) dapat memberikan manfaat sebagai berikut yaitu:
1.
Bagi guru dapat menambah
pengalaman dan penghayatan guru tentang proses pendidikan dan proses pembelajaran
disekolah
2.
Dapat menciptakan guru profesional
dibidangnya
3.
Dapat meningkatkan kesejahteraan
bagi guru
4. Memperoleh
pengalaman tentang cara berpikir dan bekerja secara interdisipliner sehingga
dapat memahami keterkaitan ilmu dalam mengatasi permasalahan pendidikan yang
ada disekolah. Mempertajam daya nalar dalam penelaahan perumusan dan pemecahan
masalah pendidikan yang ada disekolah
5. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk
dapat berperan sabagai motivator, dinamisator dalam pembelajaran.
6. Bagi sekolah
menemukan penyegaran serta ide baru dalam proses pembelajaran baik sistem
pengajarannya maupun tugas kependidikan, sehingga diharapkan model
pembelajaran akan menjadi lebih baik.
7. Bagi
masyarakat tersedianya calon tenaga pendidik (guru) yang memiliki kualitas yang
baik dan menumbuhkan motivasi masyarakat untuk percaya bahwa dunia pendidikan
mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan.[27]
Guru sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta
didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi masing-masing.
Pelatihan yang dilakukan, disamping harus memperhatikan kompetensi dasar dan
materi standar, juga harus mampu memperhatikan perbedaan individual peserta
didik, serta lingkungannya.
Jabatan guru
dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru.Kebutuhan ini meningkat
dengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk
menghasilkan guru yang profesional.Walaupun jabatan profesi guru belum
dikatakan penuh, namun kondisi ini semakin membaik dengan peningkatan penghasilan
guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga
pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehingga ada sertifikasi guru melalui
Akta Mengajar.
Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukan gerak
langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya.
Hal ini sesuai dengan PP No. 19 Tahun 2005 akan jelas bahwa untuk menjadi
seorang tenaga pendidik yang professional tidaklah mudah, mereka harus benar-benar teruji dan memenuhi persyaratan. Setelah diberlakukannya
uji sertifikasi yang diikuti dengan mendapatkan tunjangan profesi bagi guru,
diharapkan ada peningkatan kesejahteraan
yang diikuti dengan peningkatan kinerja.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesi guru merupakan suatu bidang
pekerjaan khusus yang memerlukan keahlian, kemampuan, ketelatenan, dan
pengetahuan yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok seperti mendidik,
mengajar, membimbing melatih, serta mengevaluasi peserta didik, agar memiliki
sikap dan prilaku yang diharapkan. Profesi harus memiliki tiga pilar pokok,
penting yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik guru yang memenuhi standar mutu
(memenuhi kualifikasi) yang dipersyaratkan.
Secara
teoritis kegiatan pendidikan profesi guru dimaksudkan untuk membentuk guru
profesinal yang mampu melaksanakan proses pembelajaran secara baik dan
bermutu. Manfaat tersebut dapat menambah pengalaman dan penghayatan guru
tentang proses pendidikan serta proses pembelajaran di sekolah.
Dengan
adanya pelatihan profesi guru sangat menguntungkan bagi guru, sekolah, dan masyarakat.
Dengan tersedianya calon tenaga
pendidik (guru), yang memiliki kualitas yang bermutu dapat menumbuhkan motivasi
masyarakat untuk semakin percaya bahwa dunia
pendidikan mampu memberikan pelayanan yang cukup memuaskan. Hal ini akan
mendorong masyarakat untuk lebih turut aktif menggalakkan program wajib belajar yang dicanangkan oleh
pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Danim, Sudarwan dan H. Khairil,
Profesi Kependidikan. Cet. I; Bandung: Alfabeta, 2010
------- Pedagogi, Andragogi dan
Heutagogi Cet. II; Bandung: Alfabeta, 2013
Darajat, Zakiah Ilmu Pendidikan
Islam. Cet. X; Jakarta: Bumi Aksara, 2012.
Departemen Agama RI, al-Quran dan
Terjemagnya. Cet. XIV; Jakarta: Sari Agung.
Getteng, Abd. Rahman. Menuju guru
Profesional dan Beretika. Cet. I; yogyakarta: Grha Guru, 2009
Hamalik, Oemar. Kurikulum dan
Pembelajaran. Jakarta: Bumi Aksara, 2006.
http:/ppg-pgsd.blogspot.com/2011/12/manfaat-pendidikan-profesi-guru-ppg.html
http:file:/localhost/D:/PPG/Makalah
profesi guru.htm
Muhyidin, Albarobis dan
Sutrisno. Pendidikan Islam Berbasis problem Sosial. Cet. I;
Jakarta: Ar-Ruzz Media, 2012.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 8 Tahun 2009, Tentang Guru.
Republik Indonesia, Undang Undang
Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003. Cet. IV; Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2011.
Republik Indonesia, Undang-undang
Guru Dan Dosen. Cet. III; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Udin, Syaefuddin Saud.
Pengembangan Profesi Guru. Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2011.
Usman, Moh Uzer. Menjadi Guru
Profesional. Cet. XXVII; Bandung: Remaja Rosdakarya, 20013.